AMALAN UNGGULAN DIBULAN RAMADHAN
Amalan
Unggulan apa yang kudu kita prioritaskan di Bulan Ramadhan? Jawabannya adalah
Zakat Fitrah. Itu adalah ibadah khas yang ada di Bulan Ramadhan, sehingga patut
untuk kita beri perhatian lebih dan jangan sampai terlupakan. Karena banyak
manfaatnya dan juga banyak hikmahnya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa
makanan yang digunakan untuk zakat fithri disebut dengan fithroh (fitrah). Itu hanya istilah fuqoha
saja, bukan istilah dari Arab atau diarab-arabkan. Sehingga boleh juga
penyebutannya dengan zakat fitrah sebagai istilah syar’i. Intinya, zakat fithri
adalah zakat yang diwajibkan karena tidak berpuasanya lagi orang yang berpuasa. (Lihat KitabAl-Mausu’atul Fiqhiyyah: 23/ 335).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ -رضي الله عنه- قَالَ: فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى،
وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ. وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ
خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ. (رواه البخاري)
Artinya: Ibnu Umar ra.berkata: Rasulullah
saw. Telah mewajibkan Zakat Fithrah 1 Sha’ dari Kurma atau dari gandum atas
kaum muslim, budak dan merdeka, laki dan perempuan, kecil dan besar. Dan
beiau peritahka nuntuk ditunaikan sebelum manusia berangkat shalat (‘Ied).”
(HR. Bukhari).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ
اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ. مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ
الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ
فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. (رواه أبو داود وحسنه الألباني)
Artinya: Ibnu Abbas ra.berkata: Rasulullah saw. Telah mewajibkan
Zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang puasa dari yang sia-sia dan kotor, dan
guna memberi makan orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka
zakatnya diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu jadi
sedekah biasa. ”( HR. Abu Daud dan dihasankan al-Albani ).
Adapun waktu pelaksanaan Zakat Fitrah, ada sedikit perbedaan di
antara ulama tentang hal itu. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang
berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya”. (Lihat Kitab al-Mausu’atul Fiqhiyah:23/ 341-342)
Dan Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Seandainya zakat fitrah jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan,
maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitrah
yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab
diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa.
Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitrah. … Karena maksud zakat fitrah
adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka
tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Kitab Al-Mughni:4/ 301).
Hikmah disyari’atkannya zakat fitrah sangat banyak, diantaranya: Pertama;
Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata
kotor serta catat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya
menjadi sempurna. Kedua; Untuk memberi makan kepada orang iskin dan mencukupi
mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan
mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
Ketiga; Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya
dan orang miskin di hari raya.Keempat; Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat
pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan. Kelima; Zakat fithri adalah zakat untuk badan
yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri. Keenam; Zakat fithri adalah bentuk syukur
setelah puasa itu sempurna. (Lihat KitabAz-Zakatu fil Islam: 322-324). Wallohua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar